Menurut Dopouch dan Simunic dalam (Balance Vol 1 2004 : 45) memproksi kualitas audit berdasarkan reputasi Kantor Akuntan Publik. Sedangkan menurut Francis dan Wilson dalam (Balance Vol 1 2004 : 45), kualitas audit diproksi dengan reputasi (brand name) dan banyaknya klien yang dimiliki Kantor Akuntan Publik.
Dari ke tiga pernyataan diatas, dapat disimpulkan bahwa kualitas audit sebagai gabungan probabilitas seorang auditor untuk dapat menemukan dan melaporkan penyelewengan yang terjadi sistem akuntansi klien dimana kualitas audit ini diproksi berdasarkan reputasi dan banyaknya klien yang dimiliki KAP.
1. Independensi
Seluruh auditor harus independent terhadap klien ketika melaksanakan tugas. Prosedur dan kebijakan yang digunakan adalah dengan mengkomunikasikan aturan mengenai independensi kepada staf.
2. Penugasan personil untuk melaksanakan perjanjian Personil harus memiliki pelatihan teknis dan profesionalisme yang dibutuhkan dalam penugasan. Prosedur dan kebijakan yang digunakan yaitu dengan mengangkat personil yang tepat dalam penugasan untuk melaksanakan perjanjian serta memberi kesempatan
partner memberikan persetujuan penugasan.
3. Konsultasi
Jika diperlukan personil dapat mempunyai asisten dari orang yang mempunyai keahlian, judgement, dan otoritas yang tepat. Prosedur dan kebijakan yang diterapkan adalah mengangkat individu sesuai dengan keahliannya.
4. Supervisi
Pekerjaan pada semua tingkat harus disupervisi untuk meyakinkan telah sesuai dengan standar kualitas. Prosedur dan kebijakan yang digunakan adalah menetapkan prosedur-prosedur untuk mereview kertas kerja dan laporan serta menyediakan supervise pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
5. Pengangkatan
Karyawan baru harus memiliki karakter yang tepat untuk melaksanakan tugas secara lengkap. Prosedur dan kebijakan yang diterapkan adalah selalu menerapkan suatu program pengangkatan pegawai untuk mendapatkan karyawan pada level yang akan ditempati.
6. Pengembangan profesi
Personil harus memiliki pengetahuan yang dibutuhkan untuk memenuhi tanggung jawab yang disepakati. Prosedur dan kebijakan yang diterapkan adalah menyediakan program peningkatan keahlian spesialisasi serta memberikan informasi kepada personil tentang aturan professional yang baru.
7. Promosi
Personil harus memenuhi kualifikasi untuk memenuhi tanggung jawab yang akan mereka terima di masa depan. Prosedur dan kebijakan yang diterapkan adalah menetapkan kualifikasi yang dibutuhkan untuk setiap tingkat pertanggungjawaban dalam kantor akuntan serta secara periodic membuat evaluasi terhadap personil.
8. Penerimaan dan kelangsungan kerja sama dengan klien
Kantor akuntan harus meminimalkan kemungkinan penerimaan penugasan sehubungan dengan klien yang memiliki manajemen dengan integritas yang kurang. Prosedur dan kebijakan yang diterapkan adalah menetapkan criteria dalam mengevaluasi klien baru serta mereview prosedur dalam kelangsungan kerja sama dengan klien.
9. Inspeksi
Kantor akuntan harus menentukan prosedur-prosedur yang berhubungan dengan elemen-elemen yang lain yang akan diterapkan secara efektif. Prosedur dan kebijakan yang diterapkan adalah mendefinisikan luas dan isi program inspeksi serta menyediakan laporan hasil inspeksi untuk tingkat manajemen yang tepat.
audit merupakan suatu ukuran dari manfaat pekerjaan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan.
1. Trancedental approach, pendekatan ini memandang bahwa kualitas sebagai innate excellence, dimana kualitas dapat dirasakan atau diketahui tetapi sulit didefinisikan dan dioperasionalkan.
2. Product based approach, pendekatan ini menganggap bahwa kualitas merupakan karakteristik atau atribut yang dapat dikuantitatifkan dan dapat diukur.
3. User based approach, pendekatan ini didasarkan pada pemikiran bahwa kualitas tergantung pada orang yang memandangnya, sehingga produk yang paling memuaskan preferensi seorang merupakan produk
yang berkualitas paling tinggi.
4. Manufacturing based approach, pendekatan ini bersifat supplay based dan terutama memperhatikan praktik-praktik perekayasaan dan pemanufakturan, serta mendefinisikan kualitas sebagai kesesuaian atau sama dengan persyaratan.
5. Value based approach, pendekatan ini memandang kualitas dari segi nilai dan harga.
audit, memahami industri klien, responsif atas kebutuhan klien, taat pada standar umum, keterlibatan pimpinan KAP, dan keterlibatan komite audit.
1. Pengalaman melakukan audit (client experience)
Pengalaman merupakan atribut yang penting yang harus dimiliki oleh auditor. Hal ini terbukti dengan tingkat kesalahan yang dibuat oleh auditor yang tidak berpengalaman lebih banyak daripada auditor berpengalaman.
2. Memahami industri klien (industry expertise)
Auditor juga harus mempertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi industri tempat operasi suatu usaha , seperi kondisi ekonomi, peraturan pemerintah serta perubahan teknologi yang berpengaruh terhadap auditnya.
3. Responsive atas kebutuhan klien (Responsiveness)
Atribut yang membuat klien memutuskan pilihannya terhadap suatu KAP adalah kesungguhan KAP tersebut memperhatikan kebutuhan kliennya.
4. Taat pada standar umum (Technical competence)
Kredibilitas auditor tergantung kepada : kemungkinan auditor mendeteksi kesalahan yang material dan kesalahan penyajian serta kemungkinan auditor akan melaporkan apa yang ditemukannya. Kedua hal tersebut mencerminkan terlakasananya standar umum.
5. Independensi (Independence)
Independensi adalah sikap yang diharapkan dari seorang akuntan publik untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya, yang bertentangan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Bersikap independen artinya tidak mudah dipengaruhi.
6. Sikap hati-hati (Due Care)
Auditor yang bekerja dengan sikap kehati-hatian akan bekerja dengan cermat dan teliti sehingga menghasilkan audit yang baik, dapat mendeteksi dan melaporkan kekeliruan serta ketidakberesan.
7. Komitmen yang Kuat Terhadap Kualitas Audit (Quality Commitment)
IAI sebagai induk organisasi akuntan publik di Indonesia mewajibkan para anggotanya untuk mengikuti program pendidikan profesi berkelanjutan dan untuk menjadi anggota baru harus mengikuti program profesi akuntan (PPA) agar kerja auditnya berkualitas hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari IAI dan para anggotanya.
8. Keterlibatan pimpinan KAP
Pemimpin yang baik perlu menjadi vocal point yang mampu memberikan perspektif dan visi luas atas kegiatan perbaikan serta mampu memotivasi, mengakui dan menghargai upaya dan prestasi perorangan maupun kelompok.
9. Melakukan pekerjaan lapangan dengan tepat (field work conduct)
Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan sifat, luas, dan saat pekerjaan yang harus dilaksanakan dan membuat suatu program audit secara tertulis, dengan tepat dan matang akan
membuat kepuasan bagi klien.
10. Keterlibatan komite audit
Komite audit diperlukan dalam suatu organisasi bisnis dikarenakan mengawasi proses audit dan memungkinkan terwujudnya kejujuran pelaporan keuangan.
11. Standar etika yang tinggi (Ethical Standard)
Dalam usaha untuk meningkatkan akuntabilitasnya, seorang auditor harus menegakkan etika profesional yang tinggi agar timbul kepercayaan dari masyarakat.
12. Tidak mudah percaya
Auditor tidak boleh menganggap manajemen sebagai orang yang tidak jujur, tetapi juga tidak boleh menganggap bahwa manajer adalah orang yang tidak diragukan lagi kejujurannya, adanya sikap tersebut
akan memberikan hasil audit yang bermutu dan akan memberikan kepuasan bagi klien.
mutu pelaksanaan auditing, dan standar pelaporan memberikan panduan bagi auditor dalam mengkomunikasikan hasil auditnya melalui laporan audit kepada pemakai indormasi keuangan.
a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus dapat diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus dapat diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan, pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
a. laporan auditor harus menyatakan apakah laporang keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d. Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Auditor harus bersikap independent terhadap klien, mematuhi standar auditing dalam melakukan audit atas laporan keuangan, memperoleh bukti kompeten yang cukup untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan melakukan tahap-tahap proses audit secara lengkap. Bukti audit adalah segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi lain yang disajikan dalam laporan keuangan yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar yang layak untuk menyatakan pendapatnya.
Kecukupan bukti audit berkaitan dengan kuantitas yang harus dikumpulkan oleh auditor untuk dipakai sebagai dasar yang memadai dalam menyatakan pendapatnya.
1. Materialitas dan resiko
Materialitas menunjukkan bahwa jika pos dalam laporan keuangan yang saldonya besar maka diperlukan jumlah bukti audit yang lebih banyak jika dibandingkan dengan pos yang bersaldo tidak material. Sedangkan resiko menunjukkan bahwa jika pos dalam laporan keuangan memiliki kemungkinan tinggi untuk disajikan salah.
Maka jumlah bukti audit yang dikumpulkan oleh auditor umumnya lebih banyak dibandingkan dengan pos yang memiliki kemungkinan kecil untuk salah saji dalam laporan keuangan.
2. Factor ekonomis
Untuk mendapatkan bukti audit yang cukup, auditor juga harus mempertimbangkan factor ekonomis yaitu waktu dan biaya. Jika dengan memeriksa jumlah bukti yang lebih sedikit dapat diperoleh keyakinan yang hamper sama dengan pemeriksaan terhadap keseluruhan bukti, maka auditor memilih untuk memeriksa bukti audit yang lebih sedikit berdasar pertimbangan ekonomis.
3. Ukuran dan karakteristik populasi
Menunjukkan bahwa semakin besar dan semakin heterogen populasi maka bukti audit yang harus dikumpulkan juga semakin banyak.
teknik audit adalah metode yang dipakai oleh auditor untuk mengumpulkan data.
Sepuluh teknik audit yang membentuk basis bagi desain program audit Simamora, Henry (2002:70) :
a. Pemeriksaan Fisik (physical examination)
b. Konfirmasi (confirmation)
c. Pencocokan dokumen (vouching)
d. Penelusuran dokumen (tracing)
e. Pelaksanaan ulang (reperformance)
f. Pengamatan (observation)
g. Rekonsiliasi
h. Permintaan keterangan (inquiry)
i. Inspeksi (inspection)
j. Prosedur analitis
Dalam Yusuf, Al Haryono (2001:136), prosedur audit yang biasa digunakan oleh auditor adalah :
a. Inspeksi
Prosedur ini dilakukan auditor dengan memeriksa secara rinci terhadap dokumen atau kondisi fisik suatu aktiva guna membuktikan ada atau tidaknya aktiva tersebut, memastikan jumlahnya dan menjelaskan kondisinya.
b. Pengamatan (observation)
Digunakan oleh auditor untuk memperoleh pengetahuan atau gambaran mengenai kegiatan yang dilaksanakan oleh klien.
c. Permintaan keterangan atau wawancara (inquiry)
Digunakan dengan meminta keterangan secara lisan kepada pihak-pihak yang rentan berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan.
d. Konfirmasi
Penggunaan oleh auditor dimaksudkan untuk memperoleh informasi berupa jawaban dari pihak ketiga yang independen dalam memverifikasi kebenaran asersi laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen.
e. Penelusuran (tracing)
Untuk menentukan apakah transaksi yang dicatat sesuai dengan otorisasi dan ketelitian serta kelengkapan catatatan akuntansi. Penelusuran terhadap suatu aliran transaksi dimulai dengan mengurutkan bukti asli ke pencatatan akuntansinya.
f. Pemeriksaan dokumen pendukung (vouching)
Untuk memeriksa dokumen pendukung dari suatu transaksi guna membuktikan sah atau tidaknya suatu transaksi.
g. Perhitungan (counting)
Untuk membuktikan kuantitas dari aset perusahaan dengan cara melakukan perhitungan fisik terhadap aset perusahaan yang berwujud.
h. Penelaahan (scanning)
Dilakukan dengan mereview secara cepat terhadap dokumen, catatan, dan daftar pendukung untuk mendeteksi unsur-unsur yang tidak biasa yang memerlukan penyelidikan lebih mendalam.
i. Pelaksanaan ulang (reperforming)
Dengan melakukan perhitungan ulang, rekonsiliasi ulang dan pemindahan informasi dari satu catatan ke catatan lain.
j. Prosedur analitik
Dengan membuat perbandingan-perbandingan antara laporan
keuangan tahun yang bersangkutan dengan data keuangan lain atau
data keuangan tahun sebelumnya atau dengan data non keuangan
lain.
tahap yang harus dilakukan auditor, yaitu :
1. Tahap penerimaan perikatan audit:
a. Mengevaluasi integritas manajemen
b. Mengidentifikasi kondisi khusus dan resiko audit
c. Menentukan kompetensi untuk pelaksanaan audit
d. Menilai independensi
e. Memperhitungkan waktu pelaksanaan audit
f. Membuat surat perikatan audit
Tahap ini merupakan tahap yang penting karena keberhasilan perikatan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan yang dibuat oleh auditor Mulyadi (2000:122).
a. memahami bisnis dan industri klien
b. melaksanakan prosedur analitik
c. mempertimbangkan materialitas awal
d. mempertimbangkan resiko bawaan
e. mempertimbangkan faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal
f. mengembangkan strategi audit awal
g. memahami pengendalian intern klien
Tahap ini juga disebut dengan pekerjaan lapangan. Dalam tahap ini, auditor melakukan berbagai macam pengujian, yang secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga golongan berikut : pengujian analitik,
pengujian pengendalian, dan pengujian subtantik untuk mengevaluasi saldo laporan keuangan untuk menentukan kewajarannya.
Pada tahap ini, auditor akan membuat laporan auditor independent yang memuat pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan klien. Ada dua langkah penting yang dilaksanakan oleh auditor dalam pelaporan audit ini, yaitu :
a. Menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan
b. Menerbitkan laporan audit Menurut Simamora, Henry (2002:47), ada 8 prinsip yang harus dimiliki seorang auditor dalam menjalankan profesinya, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Auditor menetapkan alokasi waktu audit yang sangat ketat, tetapi akibatnya memiliki efek samping yang merugikan publik, yaitu memunculkan perilaku yang mengancam kualitas audit, antara lain penurunan tingkat pendeteksian dan penyelidikan aspek kualitatif salah saji, gagal meneliti prinsip akuntansi, melakukan review dokumen secara dangkal, menerima penjelasan klien secara lemah dan mengurangi pekerjaan pada salah satu langkah audit di bawah tingkat yang diterima Kelley dan Margheim dalam (Cohn 2001).
diberikan pada tugas tambahan seperti tugas yang memberikan aspek kualitatif atas terjadinya salah saji yang menunjukkan potensial kecurangan pelaporan keuangan.
mempercepat pelaksanaan tes. Sebaliknya bila penetapan batasan waktu terlalu lama hal ini akan berdampak negatif pada biaya dan efektivitas pelaksanaan audit.
kepercayaan masyarakat terhadap kualitas auditor.
Ketepatan waktu mengimplikasikan bahwa laporan keuangan seharusnya disajikan pada suatu interval waktu, untuk menjelaskan perubahan dalam perusahaan yang mungkin mempengaruhi pemakai informasi dalam
membuat prediksi dan keputusan.
longgar dan ketat.
Alokasi waktu penugasan waktu audit biasanya ditentukan diawal penugasan. Auditor bisa menerima penugasan audit beberapa kali. Dalam hal ini pimpinan Kantor Akuntan Publik menetapkan alokasi waktu audit
yang sama untuk penugasan pertama maupun penugasan kedua. Saat melakukan audit pertama kali, auditor dapat dikatakan mengalami batasan waktu audit, karena auditor harus mempelajari terlebih dahulu
karakteristik perusahaan klien, bagaimana sistem pengendaliannya. Sedangkan saat melakukan penugasan audit untuk yang kedua, dan seterusnya, auditor tidak perlu lagi mempelajari karakteristik perusahaan
klien, karena auditor telah mempelajari perusahaan klien saat dia melakukan penugasan pertama kali.
Akuntansi Yusuf, Al Haryono (2001:5), akuntansi adalah proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan, dan penganalisaan data keuangan suatu organisasi. Sedangkan menurut Arrens dan Loebbecke
(1996:3) akuntansi merupakan proses pencatatan, pengelompokan, dan pengikhtisaran kejadian-kejadian ekonomi dalam bentuk yang teratur dan logis dengan tujuan menyajikan informasi keuangan yang dibutuhkan
untuk pengambilan keputusan. Jadi dari dua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa akuntansi adalah proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan dan penganalisaan data keuangan untuk
menghasilkan informasi keuangan yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan.
untuk pengambilan keputusan.
Alderman, dan Alan J. Winters (2002:9), tujuan umum akuntansi adalah menyediakan informasi keuangan mengenai entitas ekonomi yang berguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dari keterangan diatas dapat
disimpulkan bahwa tujuan akuntansi adalah memperoleh informasi keuangan yang relevan dan andal yang berguna dalam pengambilan keputusan ekonomi.
suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau
organisasi tersebut.
dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
auditing ditujukan untuk menentukan secara objektif keandalan informasi yang disampaikan oleh manajemen dalam laporan keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa tujuan audit adalah menguji pernyataan, dan
menentukan secara objektif keandalan informasi yang disampaikan oleh menajemen dalam laporan keuangan.
Standar umum pertama mengatur persyaratan keahlian keahlian auditor dalam menjalankan profesinya. Auditor harus telah menajalani pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup dalam praktik akuntansi dan teknik auditing (Mulyadi 2002:25).
Menurut Loehoer (2002:2) pengalaman merupakan akumulasi gabungan dari semua yang diperoleh melalui berhadapan dan berinteraksi secara berulang-ulang dengan sesama benda alam, keadaan, gagasan, dan
penginderaan. Sedang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002:26), pengalaman adalah sesuatu yang pernah dialami, dijalani, dirasai, ditanggung dan sebagainya. Jadi kesimpulannya pengalaman adalah
gabungan dari semua yang dialami, dijalani, dirasai, dan ditanggung melalui interaksi secara berulang-ulang dengan sesama benda, alam, keadaan, gagasan dan penginderaan.
Bahkan agar akuntan yang baru selesai menempuh pendidikan formalnya dapat segera menjalani pelatihan teknis dalam profesinya, pemerintah mensyaratkan pengalaman kerja sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai akuntan dengan reputasi baik di bidang audit bagi akuntan yang ingin memperoleh izin praktik dalam profesi akuntan publik (SK Menteri Keuangan No.43/KMK.017/1997 tanggal 27 Januari 1997).
yang diperolehnya dari pengalaman melakukan audit.
Untuk membuat audit judgement, pengalaman merupakan komponen keahlian audit yang penting dan merupakan faktor yang sangat vital dan mempengaruhi suatu judgement yang kompleks (Jurnal Bisnis
dan Ekonomi Vol 9 2002:6).
Pengalaman merupakan salah satu elemen penting dalam tugas audit di samping pengetahuan, sehingga tidak mengherankan apabila cara memandang dan menanggapi informasi yang diperoleh selama melakukan
pemeriksaan antara auditor berpengalaman dengan yang kurang berpengalaman akan berbeda, demikian halnya dalam mengambil keputusan dalam tugasnya.
Auditor menjadi lebih sadar mengenai kekeliruan yang tidak lazim serta lebih menonjol dalam menganalisa hal-hal yang berkaitan dengan penyebab kekeliruan. Pengalaman ternyata secara signifikan mempengaruhi mempengaruhi pembuatan keputusan audit pada waktu kompleksitas penugasan dihadapi oleh auditor.
Menurut Noviyanti, Suzy dan Intiyas Utami (2004:17), jasa-jasa yang diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) meliputi :
1. Jasa audit laporan keuangan
Melakukan audit umum atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan suatu entitas ekonomi yang dihubungkan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
yang meliputi Standar Akuntansi Keungan (SAK) yang dikeluarkan oleh IAI dan standar atau praktek akuntansi lain yang berlaku umum.
Merupakan audit atas akun atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan prosedur yang disepakati bersama.
Jasa yang berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain melalui pemeriksaan, review, dan prosedur
yang disepakati bersama.
Memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi
komprehensif lainnya.
Untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan manajemen suatu entitas ekonomi.
Jasa yang diberikan KAP bervariasi melalui dari jasa konsultasi umum kepada manajemen, perencanaan sistem dan implementasi sistem akuntansi, menyusun proposal keuangan dan studi kelayakan proyek, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan seleksi dan rekruitmen pegawai, sampai pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger dan akuisisi.
Konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah pajak.
Yaitu pemberian jasa kepada klien agar usahanya dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
Dalam SPAP (2001:2000.13), disebutkan bahwa ada 4 Macam pendapat auditor yaitu sebagai berikut:
1 Pendapat wajar tanpa pengecualian
Pendapat ini diberikan auditor jika laporan keuangan klien menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pendapat yang diberikan oleh auditor jika laporan keuangan disajikan secara wajar tetapi ada pembatasan terhadap ruang lingkup audit baik yang dikenakan klien atau apapun oleh keadaan seperti kegagalan
memperoleh bukti yang kompeten atau ketidakcukupan catatan audit Pendapat tidak wajar
Jika laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan hasil usaha dan arus kas entitias tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia maka auditor dapat
memberikan pendapat wajar atas laporan keuangan klien.
Pendapat ini diberikan jika auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan klien.
Menurut Arrens dalam (Majalah Ilmiah Kopertis Wilayah VI Vol XV, 2005) berdasarkan tujuan audit yang dilakukan, audit terbagi dalam empat jenis audit utama yaitu :
Tujuan audit keuangan meliputi penilaian terhadap kewajaran laporan keuangan dan kesesuaian dengan standar akuntansi keuangan.
Audit ketaatan merupakan audit dengan tujuan memeriksa kesesuaian pelaksanaan kegiatan organisasi dengan peraturan.
Merupakan audit terhadap kegiatan manajerial atau operasioanal dengan tujuan untuk menilai efisiensi, ekonomis dan efektivitas pelaksanaan kegiatan usaha.
Audit forensik merupakan jenis audit yang terspesialisasi penugasannya karena tujuannya adalah untuk menilai bukti terjadinya fraud atau kecurangan.